Perangkat Desa, Pegawai Bukan Bukan - Trimurjo Region
Jika anda ingin menjadi penulis, silahkan klik ini. Load...

Perangkat Desa, Pegawai Bukan Bukan

Foto detikcom: Demo Perangkat Desa Se-Indonesia tuntut status kejelasan kepegawaian

Berapa hari yang lalu, Kepala-kepala Desa melakukan unjuk rasa ke gedung MPR/DPR dengan salah satu tuntutannya terkait masa jabatan 9 tahun untuk 1 periode dengan maksimal 2 kali menjabat. Untuk yang itu saya masih ngga setuju, untuk yang hari ini giliran perangkat desanya yang gelar aksi.

Saya pernah ngobrol sama perangkat desa bahwa tuntutannya adalah soal status perangkat desa iku sebenernya apa? PNS bukan, Petigaka bukan, pegawai honorer juga bukan. Jadi kesimpulannya adalah perangkat desa itu ternyata pegawai bukan bukan. Hehehe...

Dengan status mereka yang bukan bukan itu, berimbas pada status jenjang karir/gaji yang juga ikutan bukan bukan, bukan seperti PNS, bukan juga seperti petigaka. 

Isu lain yang sempat ramai juga soal usulan perangkat desa mengikuti masa jabatan kepala desa. Ga tahu kemarin disuarakan atau tidak dalam demo Kepala Desa beberapa hari yang lalu itu? 

Ya, jadi maunya kaya Presiden sama Menterinya, kalau presiden selesai ya menteri ganti semua biar satu visi, alias sejalan dengan keinginan pak kades. Masalahnya, SK perangkat desa iku yang mengeluarkan Bupati bukan kepala desa dan itu berlaku sampai 60 tahun. Sementara perangkat desa hari ini menggelar aksi untuk menuntut kejelasan status mereka, karena perjalanan masih panjang sampai 60 tahun, kecuali pasal itu di UU Desa direvisi. 

Ngene, aku kok rada setuju ya soal perangkat desa itu mengikuti masa jabatan kepala desa kalau memang status perangkat desa itu masih seperti sekarang, pegawai yang bukan bukan. Tapi kalau tuntutan mereka diakomodir menjadi Petigaka misalnya, ya itu malah lebih jelas lagi. Status perangkat desa tidak lagi jadi pegawai yang bukan bukan. Lha yo, moso mereka statusnya digantung sampai usia 60 tahun? Melasi. 

Cuma perlu dipikirkan juga, kalau sudah jadi petigaka, ya mungkin status kelolaan tanah bengkok juga akan ditata kembali, karena semangat tanah bengkok itu adalah aset desa yang diberikan hak garapnya kepada kepala desa dan aparat desa sebagai gaji selama mereka menjabat. Jaman dulu lho ya.... jaman-jaman majapahit gitu. 

Jadi ya, bisa dikelolakan ke masyarakat yang belum punya tanah garapan layak, untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Piye? Apa saya nyalon kades saja ya, 🤣🤣🤣

Oleh: Slamet Tuharie Ng, S.Kom.I