Jika anda ingin menjadi penulis, silahkan klik ini. Load...

Waktu Yang Tepat Untuk Mengeluarkan Zakat


Oleh: KH. Ma'ruf Khozin 

Puasa Ramadan kurang sepekan lagi. Apa tuntunan dari para Sahabat Nabi di bulan Sya'ban? Berikut riwayatnya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ إِذَا دَخَلَ شَعْبَانُ انْكَبُّوْا عَلَى اْلمَصَاحِفِ فَقَرَؤُهَا وَأَخْرَجُوْا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ تَقْوِيَّةً لِلضَّعِيْفِ وَالْمِسْكِيْنِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ 

 “Diriwayatkan dari Anas bahwa umat Islam ketika masuk bulan Sya’ban, maka mereka senantiasa membaca al-Quran dan mengeluarkan zakat hartanya, sebagai bantuan untuk orang miskin dalam menghadapi puasa” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaif al-Ma’arif 1/138)

Objek zakat sesuai zaman Nabi ada banyak, mulai perdagangan, peternakan, perkebunan, pertanian, pertambangan dan lainnya.

Untuk jenis zakat dan tatacara mengeluarkan zakat adalah ranah ijtihad. Misalnya, untuk jenis perkebunan Mazhab Syafi'i hanya membatasi makanan pokok seperti kurma, anggur, atau gandum. Sementara Mazhab Hanafi lebih luas, sehingga seperti hasil perkebunan di masa sekarang tetap terkena wajib zakat. Sebab keadaan negara kita berbeda dengan keadaan di Arab di masa Nabi, seperti sawit dan sebagainya.

Demikian pula zakat profesi. Secara dalil khusus memang tidak ditemukan di masa Nabi, namun saat ini perputaran ekonomi terbesar adalah di sektor jasa. Mulai dari jabatan direktur, komisaris, anggota legislatif dan eksekutif, dokter, dosen dan lainnya. Penghasilan mereka ini tidak kalah dengan pendapatan orang yang bertani atau beternak, bahkan boleh jadi lebih besar. 

MUI Pusat juga telah mengeluarkan Fatwa soal Zakat Profesi. Ulasan dan ilmu yang luas tentang zakat ada di buku karya Ust Abdul Wahid Alfaizin (Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya)


Pemesanan ke WA 

https//wa.me/6287818453581

https://shopee.co.id/product/6680789/14672057893?smtt=0.6682104-1649412210.3