Jika anda ingin menjadi penulis, silahkan klik ini. Load...

SK Amil Diajukan Ke Baznas Atau Lembaga Resmi


Mengeluarkan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim di setiap tahunnya. Adapun waktunya adalah mulai awal ramadhan sampai sebelum sholat ied

Zakat fitrah ini mempunyai ketentuan dan dasar hukum, mulai dari penerima sampai amil zakatnya. Secara hukum, amil atau dan panitia zakat ini berbeda pengertiannya, dan setiap amil zakat harus mempunyai dasar hukumnya seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Lazisnu (Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama), atau Lazismu (Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah).

Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 2017 yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat menyebutkan bahwa amil dibagi menjadi dua. Pertama adalah ‘amil tafwidl, yaitu amil yang diberi kewenangan secara menyeluruh untuk mengurusi harta zakat. Kedua, 'amil tanfidz, yaitu amil diberi kewenangan terbatas dalam mengurusi zakat seperti diberi tugas sebatas memungut dan mendistribusikannya.

Adapun prosedur pengangkatan amil zakat sama dengan prosedur pengangkatan hakim dan jabatan-jabatan kekuasaan lainnya. Sehingga ada beberapa prosedur pengangkatan amil zakat harus diperhatikan. Pertama, Amil zakat merupakan salah satu yang masuk kategori jabatan kekuasaan (wilayah). Karenanya, pengangkatan amil zakat menjadi sah apabila dilakukan dengan pernyataan yang mengesahkan kekuasaan atau kewenangan amil zakat.

Seseorang yang akan menyalurkan zakat kepada lembaga tentu harus berhati-hati keabsahannya. Karena lembaga resmi pasti mempunyai izin dari pemerintah atau melalui lembaga resmi. Apabila orang yang berzakat kepada lembaga tidak resmi, maka bukan disebut mustahiq zakat, karena belum disebut amil secara sah.

Artinya, lembaga resmi yang mengelola zakat harus mempunyai Surat Keputusan amil yang sah dan resmi. Baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang mengelola zakat tersebut, sehingga zakat seseorang menjadi sah.