Akankah UMP Akan Naik Tahun 2023? - Trimurjo Region
Jika anda ingin menjadi penulis, silahkan klik ini. Load...

Akankah UMP Akan Naik Tahun 2023?


Pidato Ida Fauziah menteri ketenagakerjaan RI (19/11/2022). Para gubernur di seluruh indonesia, para bupati, wali kota di seluruh indonesia, sahabat-sahabat pekerja buruh dan para pengusaha, pertama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa karena atas karunia-Nya kita diberikan nikmat kesehatan yang dapat menjalankan tugas sesuai dengan peran kita masing-masing. 

Kita semua mengetahui bahwa dalam waktu dekat ini akan ada penetapan upah minimum tahun 2023 oleh gubernur dan hampir semua daerah saat ini telah melakukan proses penghitungan upah minimum.
Pada kesempatan ini saya menyampaikan kembali bahwa, kebijakan upah minimum pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Upah minimum ditetapkan pemerintah khususnya bagi mereka dengan masa kerja kurang dari 1 tahun upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot yang dapat membahayakan kesehatan pekerja atau buruh sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja atau buruh meskipun demikian, penetapan upah minimum juga perlu mempertimbangkan. 

Keberlangsungan usaha dan potensi penciptaan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja yang tiap tahun masuk ke pasar kerja sebelum berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2021 terjadi disvaritas atau kesenjangan upah minimum antar wilayah yang cukup tinggi, kondisi tersebut berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha dan daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah, namun juga pada akhirnya berkorelasi dengan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Melihat kondisi yang seperti itu PP 36 tahun 2021 hadir dengan paradigma mereduksi disvaritas upah minimum antar wilayah dengan harapan terjadi pemerataan penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja yang berkelanjutan dalam jangka waktu menengah dan panjang, saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih.