Radio Komunitas & UU Penyiaran - Trimurjo Region
Jika anda ingin menjadi penulis, silahkan klik ini. Load...
Postingan

Radio Komunitas & UU Penyiaran

  • UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran

Proses dan sejarah UU Penyiaran ini cukuplah panjang. Namun setidaknya terdapat beberapa momen penting (milestone) sejarah tentang proses advokasi radio komunitas di Indonesia.
      
Upaya melakukan amandemen terhadap UU no 24 tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3701) tentang Penyiaran telah coba dilakukan semenjak lama, namun kemudian reda.
Upaya advokasi muncul dan menguat kembali ketika mencuatya rencana amandemen UU Penyiaran No 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran oleh DPR-RI periode 1999 dengan menggunakan hak inisiatifnya pada tahun 2002.


       Situasi ini memberikan kesempatan bagi keterlibatan Civil Society (NGO, Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi, dll) dan para pelaku/pegiat radio komunitas, baik dalam hal untuk proses maupun terutama konten (isi) dari Amandemen UU (draft RUU amandemen). Berbagai wacana dan masukan dari Civil Society dan pelaku/pegiat radio komunitas tersebut didasarkan atas kenyataan radio-radio yang ada di Indonesia saat itu, kajian/penelitian, dan Referensi serta pengalaman dari negara lain.
     
Setelah proses yang panjang tersebut, akhirnya pada Desember 2002 UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran telah berlaku efektif. Setelah itu, terbentuklah institusi  KPI baik di pusat dan daerah sebagai implementasi UU penyiaran yang baru, yang akan berperan sebagai “pengawal sistem penyiaran di Indonesia”.
      Selanjutnya, Menteri Perhubungan mengesahkan SKM Hub no 15 tahun 2003 yang disempurnakan pada SKM Hub no 17 Tahun 2004 tentang Master plan frekuensi FM di Indonesia, dimana frekuensi untuk Radio Komunitas menempati 3 kanal terakhir, yaitu 107,7 dan 107,8 serta 107,9 Mhz.
Kini proses advokasi belum selesai, karena masih terdapat beberapa PP dan keputusan KPI yang harus ada, untuk mengimplementasikan UU 32/2002 tersebut.
  • Radio Komunitas dalam Undang Undang no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
      Tulisan ini hanya akan dikutip beberapa pasal yang terkait langsung dengan radio komunitas. Sedangkan untuk lengkapnya, dapat dibaca langsung dari dokumen UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut. Beberapa pasal tentang radio komunitas adalah :

  1. Pasal 1 butir 9 (Bab I. Ketentuan Umum). Menyatakan keberadaan lembaga penyiaran komunitas diantara lembaga penyiaran lainnya.
  2. Pasal 13 ayat 2 (Bab III. Penyelenggaraan Penyiaran. Bagian Ketiga, Jasa Penyiaran). Menyatakan jasa penyiaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran komunitas.
  3. Pasal 21 (Bab III. Penyelenggaraan Penyiaran. Bagian Keenam, Lembaga Penyiaran Komunitas). Mengatur tentang syarat dan karakter lembaga penyiaran komunitas.
  4. Pasal 22 (Bab III. Penyelenggaraan Penyiaran. Bagian Keenam, Lembaga Penyiaran Komunitas). Mengatur tentang pendanaan pendirian dan sumber sumber pendanaan bagi lembaga penyiaran komunitas.
  5. Pasal 23 (Bab III. Penyelenggaraan Penyiaran. Bagian Keenam, Lembaga Penyiaran Komunitas). Mengatur tentang sumber dana pendirian dan operasional.
  6. Pasal 24 (Bab III. Penyelenggaraan Penyiaran. Bagian Keenam, Lembaga Penyiaran Komunitas). Mengatur tentang syarat kode etik dan tata tertib serta pengaduan pelanggaran kode etik oleh masyarakat.      
        Selain pasal-pasal pada UU 32/2002 diatas, sedang disusun pula beberapa aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (oleh pemerintah). Hal inipun sudah diatur dalam UU 32/2002, yaitu sesuai Pasal 62 ayat 1. Yaitu tentang Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3), yang akan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. PP ini sudah harus ditetapkan paling lambat enam puluh hari (60) setelah dibahas (pasal 62 ayat 2).
Selain Pasal-pasal diatas, KPI pun memiliki wewenang untuk menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (Pasal 48 dan Pasal 8 ayat 2) dan Standar Program Siaran (Pasal 8 ayat 2).

  •  Konsekuensi dan Dampak diakuinya Radio Komunitas dalam UU 32/2002
       Radio komunitas kini telah diakui keberadaannya oleh UU 32/2002 tentang penyiaran, meskipun saat ini sedang disusun pengaturan dan implementasi yang lebih detil dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan dalam bentuk keputusan KPI yang sedang digodok baik oleh KPI pusat maupun daerah.
      Situasi ini dapat dilihat sebagai keberhasilan disatu sisi, namun akan memberikan konsekuensi untuk selalu terkait dengan hukum positif dan serba diatur dan menjadi kurang fleksibel. Beriringan dengan perlindangan yang diberikan oleh UU tersebut, juga menyertai didalamnya pengaturan yang tegas dan sanksi yang dapat dikenakan kepada radio komunitas bila melanggar peraturan tersebut.




Berikut ini adalah beberapa pasal dari UU 32 Tahun 2002 yang terkait langsung dengan lembaga penyiaran komunitas:


Pasal 1
(9) Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 13
Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh :
a.Lembaga Penyiaran Publik;
b.Lembaga Penyiaran Swasta;
c.Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
d.Lembaga Penyiaran Berlangganan.”

Pasal 21
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan :
a. tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
b. untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya:
a. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
b. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
c. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.

Pasal 22
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 23
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

Pasal 24
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
(2) Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.